Setiapwarga negara berhak mengajukan gugatan terhadap keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, apabila keputusan tersebut merugikan kepentingan orang yang bersangkutan. Peradilan Tata Usaha Negara yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dianggap masih belum secara signifikan melindungi kepentingan masyarakat. Adanya Dalammenghadapi Keputusan Tata Usaha Negara Berangkai, orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan, dapat saja mengajukan gugatan kepada pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berisi tuntutan agar salah satu keputusan Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Dalamhal ini Penerima Kuasa dikuasakan oleh Pemberi Kuasa untuk menerima, mengajukan, menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, dan menandatangani surat-surat permohonan, gugatan, replik, kesimpulan, mengajukan dan menolak bukti-bukti surat, saksi-saksi, maupun ahli, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta putusan dan/atau putusan sela Dalampemeriksaan di sidang Peradilan Tata Usaha Negara, alat bukti yang dapat diajukan ialah meliputi surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan Hakim.Suatu keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Dalam pembuktian, hakim dapat menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktiannya, serta penilaian terhadap bukti-bukti 5 Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum. Kemudian adapun objek sengketa yang bersifat fiktif negatif tersebut diatur dalam ketentuan pasal 3 UU PTUN yang berbunyi : 1. Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan perbedaan ras timbul karena hal hal berikut kecuali.

contoh peradilan tata usaha negara