Kekuasaanyudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya. Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen. BAB 2 KonsepPembagian Kekuasaan di Indonesia Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara DiIndonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Pre siden. Akan tetapi, mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, Presiden memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya, yakni para menteri. Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia Itulahbeberapa cara untuk mempertahankan kekuasaan dalam dunia politik. Dari ketiga cara tersebut dapat dikatakan bahwa sangat tidak menggambarkan sistem pemerintahan demokrasi. Bagi negara-negara demokrasi akan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan memberikan kebebasan berpendapat bagi masyarakatnya. Secaraumum, pembagian kekuasaan secara horizontal ini berfungsi sebagai mekanisme check and balance dan untuk menjamin keberjalanan pemerintahan suatu negara yang efektif dan efisien. Ketika ada lembaga yang salah, terdapat lembaga lain yang bersifat mengevaluasi dan menilai kinerjanya. Selain itu, dengan membagi-bagi kekuasaan, ketika ada perbedaan ras timbul karena hal hal berikut kecuali.

kekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintahan indonesia dijalankan oleh